Satuan
Pengawas Internal (SPI) Universitas Nusa Cendana berdiri pada tanggal 10 Februari
2010 berdasarkan Keputusan Inspektur Jenderal Nomor Kep.67/B/Kp.2010. Penetapan
SPI Undana mengacu pada pasal 2 Peraturan Menteri Pendikan
Nasional Nomor 16 Tahun 2009 tentang Satuan Pengawasan Intern (SPI) di
lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. Pengangkatan pimpinan SPI perode pertama ditetapkan melalui Surat Keputusan Inspektur Jenderak Kemendiknas RI. Pada periode kepemimpinan
selanjutnya, seiring dengan pelimpihan kewenangan kepada pemimpin Universitas, pengangkatan pimpinan SPI ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor.
Satuan
Pengawasan Internal (SPI) Universitas Nusa Cendana secara struktural
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Rektor. Meskipun berkedudukan
di bawah Rektor, SPI dalam menjalankan tugas profesinya, tetap memegang prinsip
bersifat independen, obyektif, memiliki integritas,
professional/kompetensi, kerahasiaan, dan tidak terpengaruh oleh tekanan
pihak manapun, serta memegang teguh Kode Etik Auditor SPI Undana.
Dalam kurun waktu 1982-2020, UPT Perpustakaan Undana telah mengalami sembilan (9) kali pergantian pimpinan. Adapun pimpinan dimaksud sebagai berikut: