[google-translator]

(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

Perjanjian Kinerja

Perjanjian Kinerja 2021

Tujuan khusus ditetapkan perjanjian kinerja antara lain adalah (1) untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur; (2) sebagai wujud nyata komitmen antara penerima amanah dengan pemberi amanah; (3) sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi; (4) untuk menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur; dan (5) sebagai dasar pemberian reward atau penghargaan dan sanksi.

SPI Undana telah menetapkan perjanjian kinerja tahun 2021 yang merupakan tolok ukur evaluasi akuntabilitas kinerja pada tahun tersebut. Rincian perjanjian kinerja seperti tertera pada berikut.

Tabel Perjanjian Kinerja SPI Tahun 2021

Doc2
en_USEnglish