[google-translator]

(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

Gambaran Umum

Gambaran Umum SPI

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pasal 1 menyatakan bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, transparan dan akuntabel, menteri/pimipinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas kegiatan penyelenggaraan pemerintah.

Bagi    organisasi    sebesar    Kementrian    Pendidikan    dan    Kebudayaan (sebelumnya Kemendiknas/Kemenristekdikti), pelaksanaan pengendalian oleh menteri selaku pimpinan instansi tentulah bukan pekerjaan yang mudah, karena jumlah unit kerja dan Satker yang menjadi wilayah pengendaliannya sangat banyak, serta tersebar di seluruh propinsi. Sementara itu, pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif.

Mengacu pada kondisi sebagaimana tersebut di atas, Kemendikbud membentuk Satuan Pengawasan Intern (SPI) di tiap-tiap unit kerja sebagai kepanjangan tangan menteri dalam melakukan pengendalian khususnya untuk mengawasi efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada semua unit kerja di lingkungan Kemendikbud.

SPI Undana dibentuk pada tanggal 10 Februari 2010 berdasarkan Keputusan Inspektur Jenderal Nomor KEP.67/B/KP.2010 dan hadir untuk memberikan fungsi utama dalam pengawasan dan pendampingan tata kelola non akademik yang membantu terselenggaranya kegiatan akademik secara efektif, efisien dan ekonomis (value of money). Kegiatan pengawasan dan pendampingan ini mencakup keseluruhan program dan aktivitas non akademik yang meliputi: perencanaan dan keuangan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), barang milik negara (BMN), sumber daya manusia (SDM), dan fungsi audit tujuan khusus lainnya. Keseluruhan fungsi ini harus dapat diukur dalam pencapaian sasaran strategis, dimana salah satu indikatornya adalah tercapainya Opini Laporan Keuangan 2021, yaitu WTP, menurunnya nilai rupiah dan jumlah tindak lanjut dan jumlah temuan.

en_USEnglish